Singapura dan Jakarta, 9 Mei 2008 - Asia Mobile Holdings (AMH) menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas keputusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Mei 2008. AMH akan naik banding atas keputusan tersebut karena tuduhan KPPU tidak mendasar.
Sebesar 75 persen saham AMH dimiliki Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan 25 persen dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. AMH memiliki sekitar 40 persen saham Indosat. Indosat telah terdaftar dalam Bursa Efek New York, Jakarta dan Surabaya serta selalu mematuhi peraturan yang ketat pada tata kelola perusahaan dalam menangani seluruh pemegang saham.
“Dewan Asia Mobile Holdings sangat prihatin dengan keputusan terkini yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan dan para saksi ahli sebagai respon terhadap tuduhan KPPU yang tidak mendasar. Dewan AMH terdiri atas para profesional yang memiliki komitmen untuk tetap mentaati peraturan dan menegakkan etika serta standar bisnis. AMH selalu bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia. Kami akan secara gigih melakukan pembelaan diri terhadap keputusan yang tidak adil ini melalui segala jalur hukum yang ada,” kata Tan Guong Ching, Presiden Komisaris AMH.
“Qtel sangat kecewa dengan keputusan pengadilan terkait dengan investasi kami di Indosat yang mewakili investasi pemerintah Qatar yang pertama kali di Indonesia. Tuduhan KPPU yang tidak mendasar terhadap investasi kami di Indosat telah menyebabkan keprihatinan,” kata Dr Nasser Marafih, Presiden Direktur Qtel dan Anggota Dewan Komisaris AMH.
Keputusan Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta kunci yang telah disampaikan dan hali ini secara jelas membuktikan bahwa tuduhan KPPU tidak mendasar. Fakta-fakta kunci tersebut adalah sebagai berikut:
1. AMH dan anak-anak perusahaannya tidak memiliki saham “mayoritas” di Indosat; hanya memiliki sekitar 40 persen.
- Baik pakar hukum Indonesia maupun internasional bidang hukum persaingan usaha telah menolak interprestasi KPPU mengenai “saham mayoritas”. Menurut hukum di Indonesia, “mayoritas” berarti 50 persen atau lebih.
- AMH tidak memiliki saham mayoritas di Indosat. 75 persen saham AMH dimiliki ST Telemedia dan 25 persen dimiliki oleh Qtel. AMH hanya memiliki sekitar 40 persen saham Indosat. Pemerintah Indonesia memiliki sekitar 14 persen saham Indosat dan juga memegang Golden Share dengan hak-hak khusus di Indosat. Sekitar 40 persen saham dikuasai oleh investor publik di Indonesia dan internasional.
- Qtel, dengan 55 persen saham dimiliki oleh Negara Bagian Qatar, juga terdaftar di Bursa Efek London, Bahrain dan Abu Dhabi. Qtel harus mematuhi peraturan bursa efek yang ketat dan bertindak demi kepentingan terbaik para pemegang sahamnya.
- Pemerintah Indonesia menerbitkan sebuah Buku Putih (White Paper) mengenai divestasi Indosat pada tahun 2003 yang menyimpulkan bahwa saham ST Telemedia di Indosat tidaklah lebih dari 50 persen dan oleh karena itu tidak dapat disebut sebagai “saham mayoritas”. Selanjutnya Pemerintah Indonesia merujuk pada Undang-Undang No.5/1999 dan menyimpulkan bahwa akusisi Indosat oleh ST Telemedia tidak akan melanggar hukum tersebut.
2. AMH adalah perusahaan independen Temasek. Indosat bergerak independen dari AMH dan Temasek.
- AMH memiliki anggota Dewan sendiri yang merupakan para profesional yang sangat dihormati dari kalangan komunitas bisnis internasional. Tidak satupun dewan direksi maupun anggota dewan manajemen AMH yang merupakan direktur atau karyawan Temasek.
- Temasek tidak melakukan kontrol terhadap AMH dan tidak dapat mendikte kegiatan operasional Indosat untuk mengkoordinasi aksi Telkomsel dan Indosat.
- AMH tidak melakukan kontrol atas kegiatan operasional Indosat sehari-hari.
- Seluruh kegiatan operasional termasuk tarif diputuskan oleh Dewan Direksi dan Dewan komisaris Indosat yang seluruhnya ditunjuk dan diberhentikan oleh rapat umum pemegang saham perusahaan, yang juga melibatkan Pemerintah Indonesia.
- Komposisi jajaran dewan serta kewajiban regulasi Indosat memungkinkan pemeriksaan dan kontrol tata kelola perusahaan Indosat.
- Mayoritas Direktur Indosat adalah warga negara Indonesia termasuk Presiden Direktur, yang selalu dipilih Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setidaknya separuh dari Komisaris adalah nominasi Pemerintah Indonesia atau Komisaris independen.
- Testimoni dari Presiden Direktur Indosat saat ini dan sebelumnya menegaskan bahwa Indosat merupakan perusahan independen yang konsisten sesuai dengan filosofi bisnis perusahaan, telah diutarakan kepada KPPU namun hal ini tidak dipertimbangkan di KPPU.
- Investasi ST Telemedia di Indosat sepenuhnya transparan. Penjelasan Pemerintah dalam Rapat Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa divestasi Indosat telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi. Pemerintah Indonesia pun telah sepenuhnya sadar akan adanya perusahaan Temasek yang berhubungan dengan pasar telekomunikasi. SingTel saat itu sudah memeiliki saham Telkomsel ketika divestasi Indosat. Menurut dokumen Elusidasi, KPPU telah dikonsultasikan dan tidak ada keberatan dalam penjualan saham Indosat pada ST Telemedia.
3. Pasar selular Indonesia adalah sehat dan sangat kompetitif
- Bertentangan dengan definisi KPPU yang menyesatkan, tren pasar, analis industri dan regulator Indonesia telah menyatakan bahwa pasar selular Indonesia sangat kompetitif dan bahwa GSM serta fixed wireless access (FWA) – yang dikenal sebagai CDMA – adalah layanan pelengkap di Indonesia.
- Indonesia memiliki jumlah operator selular terbanyak dengan lebih dari 10 operator GSM dan CDMA.
- Tingkat kartu hangus (churn rate), hampir 9 persen, juga merupakan yang tertinggi di dunia yang mencerminkan adanya pasar yang terbuka dan bebas yang menghadirkan beragam pilihan bagi konsumen.
- Kompetisi yang agresif ini terlihat pada tren pasar sejak tahun 2002 dimana tariff selular mengalami penurunan dan perusahaan telekomunikasi menjadi agresif dalam berinvestasi di capital expenditure (Capex), inovasi produk, pemasaran dan kampanye iklan, dan akusisi pelanggan, dan program retensi. Semua hal ini tidak akan terjadi jika pasaran selular berlangsung tidak kompetitif.
4. Tidak ada perilaku anti persaingan atau penyalahgunaan kekuatan pasar dalam pasar selular Indonesia
- Tidak adanya tuduhan KPPU yang mendasar. Maka dari itu analisis KPPU tentang penyalahgunaan dominasi pasar melalui kepemimpinan harga/paralelisme harga adalah tidak benar dan menyesatkan.
- Di Indonesia, pasar telekomunikasi Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah Indonesia dan badan regulator BRTI. Sebagai faktanya, perbedaan harga yang diberikan operator untuk konsumen ditentukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Pendapat KPPU mengenai tarif yang terlalu tinggi telah mengesampingkan kondisi penentuan tarif operator yang ketat dari para regulator di Indonesia. Seperti pernyataan Menteri Badan usaha Milik Negara Sofyan Djalil yang dilaporkan Investor Daily tanggal 22 November 2007: “Penurunan tarif apapun oleh Telkomsel dapat melemahkan pemain-pemain yang lebih kecil. Ini adalah keputusan yang dilakukan ketika saya masih menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Pemain-pemain telekomunikasi besar tidak diperkenankan memasuki persaingan tarif karena pemain-pemain yang lebih kecil tidak dapat memasuki pasar.”
- Menteri BUMN Sofyan Djalil dan Presiden Komisaris Telkom Tanri Abeng telah mengumumkan bahwa Telkom mengontrol Telkomsel; oleh karena itu tidaklah mungkin ST Telemedia atau AMH mendikte Telkomsel untuk berkolusi dengan Indosat dalam menetapkan tarif selular.
- Global Wireless Matrix Merrill Lynch tahun 2007 melaporkan bahwa Indonesia memiliki ARPU terendah sebagai persentase GDP per kapita di pasar sebanding.
- Peningkatan jumlah operator selular di Indonesia dari hanya 3 operator pada tahun 2002 menjadi lebih dari 10 operator selular pada tahun 2007 dan peningkatan pelanggan selular dari hanya 11 juta pelanggan pada tahun 2002 menjadi sekitar 90 juta pada tahun 2007 menunjukkan tidak terdapat perilaku anti persaingan atau penyalahgunaan kekuatan pasar.
5. Pelanggan selular Indonesia tidak mengalami kerugian
- Tidak adanya tuduhan KPPU yang mendasar dan maka dari itu TIDAK ADA kerugian di pihak konsumen seperti yang juga dituduhkan KPPU.
- Karena tidak adanya dasar pendekatan KPPU dalam perhitungan kerugian konsumen diragukan dan tidak mendasar.
- Sebagai faktanya, studi yang dilakukan Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran melaporkan sebuah perhitungan surplus konsumen karena penurunan tarif selular telah dinikmati konsumen selama beberapa tahun.
- Laporan LPEM-UI, sebuah dokumen yang digunakan KPPU dalam tuduhannya terhadap AMH dan anak-anak perusahaannya, juga menunjukkan surplus konsumen sejak tahun 2002.
- Sebuah laporan terkait persaingan industri selular di Indonesia yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada mengutip Ketua studi Asia-Pasifik yang mengatakan: “Bahkan di Indonesia, telepon selular telah secara radikal mengubah wajah telekomunikasi dimana telepon selular yang dulunya dianggap sebagai barang mewah dimana hanya kalangan kelas sosial tertentu yang mampu memilikinya, saat ini dapat secara luas dimiliki oleh semua orang dengan harga terjangkau.” Terjadi surplus konsumen karena layanan selular telah memiliki harga terjangkau.
- Selain tarif yang rendah, surplus konsumen juga merupakan bukti bahwa perkembangan teknologi dinikmati oleh para pelanggan. Perkembangan teknologi termasuk 3G, Voice-over-IP dan akses broadband nirkabel berkecepatan tinggi.
CATATAN TAMBAHAN BAGI EDITOR:
Tentang Asia Mobile Holdings
Asia Mobile Holdings (“AMH”) merupakan perusahaan investasi dalam bidang telekomunikasi dari Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (ST Telemedia) - yang merupakan perusahaan komunikasi-informasi terkemuka yang beroperasi di wilayah Asia Pasifik, Amerika, dan Eropa - serta Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C., salah satu operator terbesar di kawasan Teluk. Saham AMH 75 persen dimiliki oleh ST Telemedia dan Qtel memegang 25 persen saham. AMH saat ini memiliki saham di StarHub, Indosat, Lao Telecommunications dan Camshin di Kamboja. Untuk informasi lebih lanjut tentang ST Telemedia dan Qtel, silahkan kunjungi www.sttelemedia.com dan www.qtel.com.qa
Kontak Media:
Mr Adel Al Mutawa
Qatar Telecom
T: +974 440 0838
E: amutawa@qtel.com.qa